Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Bantah Klaim Dana Jaminan

BRIMO

Kejagung Tegas: Dana Rp11,8 Triliun dari Wilmar Disita sebagai Barang Bukti Korupsi CPO

Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Sebut Tak  Ada Dana Jaminan dalam Tindak Pidana Korupsi - Sulut Zone
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Bantah Klaim Dana Jaminan

Kabar Sungai Raya — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim PT Wilmar Group yang menyatakan dana Rp11,8 triliun yang diserahkan dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) adalah dana jaminan. Kejagung menegaskan bahwa dana tersebut disita sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak dikenal istilah “dana jaminan.”

Klik Disini

“Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang disita dan telah mendapat persetujuan pengadilan. Saat ini, uang itu menjadi bagian dari memori kasasi untuk dipertimbangkan di Mahkamah Agung,” tegas Harli.

Sebelumnya, PT Wilmar International Limited menyatakan bahwa dana itu merupakan jaminan dalam proses banding lima anak perusahaannya di Indonesia, yang terlibat dalam perkara tersebut. Wilmar menyebut dana itu sebagai representasi atas dugaan kerugian negara dan keuntungan ilegal.

Namun Kejagung menegaskan, dana Rp11,8 triliun yang diserahkan pada 23 dan 26 Mei 2025 oleh lima perusahaan Wilmar Group adalah bentuk pengembalian penuh kerugian negara. Dana tersebut kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Lima Anak Perusahaan Wilmar yang Terseret Kasus:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,30 triliun

  • PT Sinar Alam Permai: Rp483 miliar

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57 miliar

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39 miliar

Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, total kerugian negara yang dihitung oleh BPKP dan tim ahli UGM mencapai Rp11,88 triliun, termasuk kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian negara.

Putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan para terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging). Namun, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menyita dana tersebut sebagai bagian dari pembuktian untuk kompensasi kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *