Kabar Sungai Raya – Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta Pemerintah Provinsi Kalbar bersikap transparan dan terbuka terkait polemik status Pulau Pengikik (Pengeke Besar dan Kecil) yang kini terdaftar sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Midji menyatakan, selama menjabat (2018–2023), tidak pernah ada pembicaraan resmi terkait batas wilayah dengan Kepri. Ia menyebut satu-satunya kesepakatan yang tercatat hanya berkaitan dengan pelayanan publik pada 2023.

“Cari dokumen resminya, jangan sampai seolah-olah saya yang menyerahkan pulau itu,” tegas Midji, Senin (14/7/2025).
Midji menyinggung keberadaan Berita Acara (BA) Penegasan Batas Provinsi Kalbar–Kepri pada 11 Juli 2014, yang menyebut Pulau Pengeke Besar dan Kecil masuk wilayah Kabupaten Bintan, Kepri. Berdasarkan hasil verifikasi penamaan pulau 2007–2008. BA tersebut ditandatangani pejabat Kalbar saat itu, Herkulana Mekarryani. Namun belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan hingga berita ini ditulis.
Pemprov Kalbar: Pulau Sudah Tercantum di Kepri Sejak 2017
Sekda Kalbar Harisson menjelaskan, status Pulau Pengikik sebagai bagian dari Kepri bukanlah pemindahan wilayah. Melainkan pemutakhiran data administratif yang telah dicatat sejak Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 dan diperkuat dalam Perda Bintan No. 11 Tahun 2007.
“Desa Pengikik sudah tercantum sejak 2017 sebagai bagian Kecamatan Tambelan. Jadi bukan dipindahkan dari Mempawah,” jelas Harisson.
Adapun Keputusan Mendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 menyebut secara eksplisit nama Pulau Pengeke Besar dan Kecil sebagai bagian dari Kepri. Memperjelas status administratifnya.
Meski demikian, Pemprov Kalbar tetap melakukan penelusuran dokumen sejarah dan arsip lama untuk memperkuat klaim alternatif jika ditemukan bukti baru.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi
“Kalau ditemukan bukti kuat, tentu akan kami ajukan pembahasan ulang ke Kemendagri,” ujar Harisson.
Sejarawan: Dokumen Kolonial Masukkan Pulau Pengikik ke Riau
Dosen Sejarah FKIP Untan, Edwin Mirzachaerulsyah. Ia mengungkap dokumen Belanda dari tahun 1908 dan 1926 yang mencatat Pulau Pengikik sebagai bagian dari wilayah Afdeeling Tanjung Pinang, Hindia Belanda, dengan Tambelan sebagai ibu kota distrik.
“Secara administratif, kedua pulau itu memang masuk Riau sejak masa kolonial,” kata Edwin.
Ia menambahkan, penduduk pulau-pulau itu juga dicatat sebagai masyarakat Melayu, memperkuat argumentasi historis wilayah.















